Kaltaraberkisah.id, BULUNGAN — Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan aktivitas pertambangan galian C kembali menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kaltara yang dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie. Rapat tersebut menghadirkan sejumlah mitra kerja pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membahas berbagai persoalan yang masih terjadi di lapangan.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti masih panjangnya antrean kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kondisi itu diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan barcode dan pengetapan BBM bersubsidi yang dinilai belum tertangani secara maksimal.
“Rapat ini dilaksanakan untuk mencari solusi konkret agar persoalan yang merugikan masyarakat ini dapat segera diselesaikan,” ujar Achmad Djufrie, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, distribusi BBM bersubsidi merupakan persoalan strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi BBM dinilai membutuhkan keterlibatan lintas sektor dan tidak dapat dilakukan hanya oleh satu instansi.
DPRD Kaltara kemudian mendorong pembentukan Tim Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan Pemerintah Provinsi, TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP, serta instansi teknis terkait.
Tim tersebut diharapkan dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk melakukan verifikasi penggunaan barcode serta menertibkan penyaluran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Provinsi Kaltara segera menerbitkan surat edaran gubernur sebagai dasar koordinasi pengawasan distribusi BBM di seluruh kabupaten dan kota. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan permasalahan berjalan secara seragam, terintegrasi, dan efektif.
Selain persoalan BBM, rapat juga membahas aktivitas galian C yang masih menyisakan sejumlah persoalan, baik dari sisi administrasi maupun lingkungan.
DPRD menilai hambatan dalam proses perizinan tidak hanya berkaitan dengan penerbitan izin usaha, tetapi juga pemenuhan dokumen lingkungan hidup serta dokumen teknis pertambangan yang menjadi kewajiban pelaku usaha.
Karena itu, DPRD mendorong percepatan proses perizinan dengan tetap memperhatikan aspek tata ruang, legalitas kegiatan, serta perlindungan lingkungan hidup.
Sebagai tindak lanjut, DPRD mengusulkan pembentukan Tim Pendampingan Proses Perizinan Galian C. Tim tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai tahapan administrasi hingga seluruh persyaratan perizinan dinyatakan lengkap.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk menindaklanjuti hasil pembahasan melalui langkah-langkah konkret dan berkelanjutan.
DPRD Kaltara berharap pengawasan distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Di sisi lain, tata kelola kegiatan galian C di Kalimantan Utara diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, legal, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan. (*)
