Kaltaraberkisah.id, TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan sebagai upaya menghadirkan regulasi yang mampu mendorong pertumbuhan sektor perkebunan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui pembahasan intensif yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kaltara itu dipimpin Ketua Pansus Komaruddin, didampingi anggota pansus H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa.
Dalam pembahasan tersebut, berbagai isu strategis menjadi perhatian utama. Tidak hanya menyangkut aspek administratif, pansus juga mengupas persoalan tata ruang, mekanisme perizinan, pengawasan aktivitas perkebunan, perlindungan lingkungan, hingga pola kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.
Ketua Pansus Komaruddin menegaskan, Ranperda ini dirancang untuk memastikan pembangunan sektor perkebunan di Kalimantan Utara dapat berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Menurutnya, besarnya potensi perkebunan yang dimiliki daerah harus dikelola melalui regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan.
“Kalau kita ingin sektor perkebunan terus berkembang, maka pengelolaannya harus memperhatikan kelestarian hutan, hak-hak masyarakat adat, serta keberlangsungan ekosistem. Karena itu, Ranperda ini menjadi instrumen penting untuk mengatur arah pembangunan perkebunan yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Komaruddin menambahkan, regulasi tersebut nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas perkebunan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara memberikan perhatian khusus terhadap penguatan substansi perlindungan lingkungan dalam draf regulasi tersebut. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah upaya pencegahan kebakaran lahan dan gambut yang dinilai perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Penguatan klausul tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi kerusakan lingkungan yang kerap terjadi akibat aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan perkebunan.
Di sisi lain, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara menekankan pentingnya menghadirkan pola kemitraan yang lebih berkeadilan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat. Hal itu dinilai penting agar manfaat ekonomi dari investasi perkebunan dapat dirasakan secara merata, khususnya oleh petani plasma yang menjadi bagian dari rantai usaha perkebunan.
Selain membahas substansi teknis, pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan serta menjamin implementasi regulasi berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Melalui pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD Kaltara berharap Ranperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan dapat menjadi landasan hukum yang mampu mendorong investasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (*)
