Skip to content
Kaltara Berkisah

Kaltara Berkisah

Berita Kalimantan Utara

KOP-PEMPROV-2025-scaled-1
Primary Menu
  • Berita
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
    • Malinau
    • Nunukan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pendidikan
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • April
  • 7
  • Komisi Informasi Kaltara Tolak Gugatan Nelayan atas Dokumen Amdal PLTU KIPI
  • Kaltara
  • Berita

Komisi Informasi Kaltara Tolak Gugatan Nelayan atas Dokumen Amdal PLTU KIPI

Admin 7 April 2026 (Last updated: 7 April 2026) 3 minutes read
9b640304-617f-4625-b696-a4cd461648ed

Kaltara berkisah. Id, Tanjung Selor – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa informasi yang diajukan Rahmat Hidayah terhadap PPID Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara. Putusan tersebut menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan pihak termohon, Selasa (07 April 2026).

Perkara ini bermula dari permohonan informasi yang diajukan Rahmat Hidayah pada 18 November 2025 terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan KIPI Mangkupadi atas nama PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Meski telah mendapat tanggapan pada 1 Desember 2025, pemohon menilai jawaban tersebut tidak sesuai, sehingga mengajukan keberatan hingga akhirnya membawa perkara ke Komisi Informasi pada 19 Januari 2026.

Rahmat Hidayah, seorang nelayan yang tinggal di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, mengaku memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen tersebut. Ia menyebut keberadaan PLTU di kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) berdampak negatif terhadap kehidupan nelayan, terutama menurunnya hasil tangkapan ikan.

Menurutnya, pencahayaan dari aktivitas PLTU, termasuk ponton pengangkut batubara, menyebabkan ikan menyebar sehingga sulit ditangkap. Ia juga mengungkapkan bahwa pendapatan nelayan di wilayah tersebut menurun drastis, dari sebelumnya bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan, kini tidak menentu bahkan terkadang hanya cukup untuk menutup biaya operasional.

Selain itu, pemohon juga mengkhawatirkan dampak lingkungan lain seperti asap PLTU yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, serta pencemaran air hujan yang selama ini menjadi sumber kebutuhan sehari-hari warga. Ia juga menyoroti penggunaan air laut untuk pendingin yang dibuang kembali ke laut, yang diduga berdampak pada ekosistem perikanan.

Rahmat menegaskan bahwa masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi pembangunan PLTU dan tidak mengetahui secara jelas rencana maupun dampak kegiatan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta akses terhadap dokumen Amdal, termasuk RKL dan RPL, untuk memahami dampak lingkungan serta merencanakan langkah adaptasi ke depan.

Di sisi lain, pihak termohon, yaitu Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, menyatakan tidak menguasai dokumen yang diminta. Menurut mereka, di kawasan KIPI hanya terdapat tiga tenant utama, yakni PT Kalimantan Aluminium Industry, PT Taikun Petro Chemical, dan PT Kaltara Power Indonesia. Adapun PT Adaro Energy Indonesia Tbk disebut kemungkinan hanya sebagai subkontraktor.

Termohon menjelaskan bahwa dokumen lingkungan untuk perusahaan di kawasan industri disusun dan disahkan oleh pengelola kawasan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, sehingga tidak berada dalam penguasaan pemerintah provinsi. Dinas Lingkungan Hidup hanya menerima laporan global dan tidak memiliki dokumen rinci seperti yang dimohonkan.

Dalam pertimbangannya, Komisi Informasi menyatakan bahwa mereka berwenang mengadili perkara tersebut, serta mengakui legal standing kedua belah pihak. Permohonan juga dinilai telah diajukan sesuai dengan ketentuan waktu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Namun demikian, dalam amar putusannya, Komisi menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan bahwa informasi yang diminta tidak atau belum dikuasai oleh termohon.

Putusan ini menegaskan bahwa sengketa informasi tidak dapat dikabulkan apabila badan publik yang dimohonkan tidak memiliki atau menguasai dokumen yang diminta, meskipun informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemprov Kaltara Gerak Cepat Respons Perpres 139/2024, Biro Hukum Gelar Audiensi ke Kementerian HAM
Next: Wabup Tana Tidung Hadiri Welcome Dinner Inisiatif Ekonomi Biru Kaltara–Sabah

Related Stories

fd35f025-d197-4a39-a42d-4aa309a571d0
  • Berita

Sosialisasi dan Bimtek Monev KIP 2026, Pemkab Malinau Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Admin 9 Juni 2026
Screenshot
  • Berita
  • Nunukan

Debat Pelajar Demokrasi Bawaslu Nunukan Ke-4 Kembali di Gerlar, 26 Tim Sekolah Adu Kritis Gagasan Demokrasi di Perbatasan

Admin 1 Juni 2026
IMG_6043
  • Berita

Ketua KI Kaltara Bongkar Kekeliruan Pemberitaan Dana Reboisasi: Angka Tak Sesuai, Masalah Sudah Selesai

Admin 23 Mei 2026

Recent Posts

  • Pemprov Apresiasi Lomba Sumpit Bhayangkara sebagai Upaya Pelestarian Budaya Dayak
  • Pemprov Tuntaskan Legalitas Lahan BPVP, Pembangunan Pusat Pelatihan Vokasi Segera Dimulai
  • Sekprov Sambut Kloter 7, Jemaah Haji Kaltara Kembali dengan Selamat
  • Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara
  • Investasi Kaltara Tembus Rp11 Triliun, Pemprov Dorong Pembangunan Jalur Kereta Api Logistik

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Juni 2025

Categories

  • Advertorial
  • Berita
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Malinau
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Tana Tidung
  • Tarakan
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.