Kaltaraberkisah.id, TARAKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Supa’ad Hadianto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 di Kafe Foryou, Karang Anyar, Kota Tarakan, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus partai, ketua RT, perwakilan paguyuban, tokoh masyarakat, serta menghadirkan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Utara, Nurdin, sebagai narasumber.
Dalam pemaparannya, Supa’ad mengungkapkan kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara saat ini tengah menghadapi tekanan akibat menurunnya pendapatan daerah. Menurutnya, saat penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), kemampuan fiskal daerah diproyeksikan berada di kisaran lebih dari Rp3 triliun. Namun, pada APBD Tahun Anggaran 2026 terjadi penurunan pendapatan sekitar Rp700 hingga Rp800 miliar sehingga ruang fiskal pemerintah menjadi semakin terbatas.
“Asumsi keuangan daerah pada awal penyusunan RPJMD berada di angka normal sekitar Rp3 triliun lebih. Namun, saat ini kita mengalami semacam ‘tsunami keuangan’ karena anggaran turun sekitar Rp700 sampai Rp800 miliar. Ruang fiskal kita menjadi sangat sempit,” ujarnya.
Ia mengatakan kondisi tersebut memaksa pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran sehingga tidak seluruh program yang telah direncanakan dalam RPJMD dapat direalisasikan sesuai target. Meski demikian, Supa’ad berharap kondisi keuangan daerah dapat kembali membaik sehingga berbagai program pembangunan dan janji politik kepada masyarakat dapat diwujudkan secara bertahap.
Dalam kesempatan itu, Supa’ad juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurutnya, seluruh kegiatan kedewanan yang bersentuhan dengan masyarakat bersumber dari APBD sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Kita tidak ingin ada kegiatan fiktif atau sekadar seremonial. Semua kegiatan harus sesuai aturan karena setiap rupiah yang digunakan adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Utara, Nurdin, membenarkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kalimantan Utara, tetapi juga dialami banyak daerah di Indonesia akibat menurunnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
“Di tahun 2025 pendapatan kita hampir mencapai Rp3 triliun, sedangkan pada tahun 2026 berada di kisaran Rp2 triliun lebih,” ungkapnya.
Nurdin menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2025, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditetapkan sekitar Rp1 triliun, sedangkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,248 triliun. Secara keseluruhan, total pendapatan daerah pada APBD 2026 mencapai sekitar Rp2,276 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut turut memengaruhi postur belanja daerah yang pada APBD 2026 ditetapkan sekitar Rp2,476 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja hibah, bantuan sosial, hingga pembangunan infrastruktur dan aset daerah.
Melalui sosialisasi tersebut, DPRD Kaltara berharap masyarakat semakin memahami kondisi fiskal daerah serta berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah dalam menyusun dan melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2026. (*)
