Kaltaraberkisah.id, TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Tanjung Selor, pekan ini. Rapat tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata niaga kelapa sawit yang transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RDP dihadiri Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, perwakilan petani plasma dan petani swadaya, serta puluhan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Robenson Tadem, mengatakan pembahasan tersebut bertujuan memastikan implementasi regulasi penetapan harga TBS berjalan sesuai ketentuan pemerintah, sekaligus memberikan kepastian bagi petani maupun perusahaan perkebunan.
“Kami ingin memastikan mekanisme penetapan harga TBS berjalan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama petani sebagai ujung tombak sektor perkebunan sawit di Kalimantan Utara,” ujar Robenson.
Menurutnya, transparansi dalam penyusunan formula harga TBS menjadi faktor penting untuk menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan perkebunan dan petani. Dengan mekanisme yang jelas, seluruh pihak dapat memperoleh kepastian serta rasa keadilan dalam transaksi hasil perkebunan.
Ia menegaskan, DPRD Kaltara berkomitmen mengawal implementasi kebijakan tersebut agar hasil kesepakatan yang telah dibahas bersama benar-benar diterapkan di lapangan.
“Forum ini menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. DPRD akan terus mengawal agar hasil kesepakatan benar-benar diterapkan di lapangan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus menjaga kepastian investasi di sektor perkebunan,” katanya.
Robenson menambahkan, Komisi II DPRD Kaltara bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan harga TBS. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih adil, transparan, serta memberikan manfaat bagi petani, pelaku usaha, dan perekonomian Kalimantan Utara secara berkelanjutan. (*)
