Kaltara berkisah.id, TANJUNG SELOR – Persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) dan transparansi pembangunan di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, menjadi perhatian DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kaltara menampung aspirasi masyarakat Tanah Kuning dan Desa Mangkupadi terkait sejumlah persoalan, mulai dari pengelolaan dana desa, tata kelola koperasi dan kebun plasma, mekanisme pemilihan ketua RT, hingga keterbukaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
RDP tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kaltara, H. Muddain, bersama Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin. Pertemuan turut dihadiri perwakilan pemerintah daerah, perusahaan, koperasi, dan masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kaltara, Alimuddin, mengatakan hasil pembahasan tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait, khususnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
DPRD mendorong pemerintah desa dan BPD menggelar musyawarah lanjutan untuk mengklarifikasi persoalan pembangunan dengan mengacu pada dokumen serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan persoalan yang dilaporkan dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan data.
Selain persoalan pembangunan, DPRD juga meminta Dinas Pertanian serta Koperasi Mega Buana memperjelas status administrasi dan hukum kebun yang dipersoalkan antara warga dan perusahaan.
“Kita juga meminta penguatan koordinasi antara masyarakat, pemerintah desa, dan perusahaan guna meningkatkan transparansi penyaluran CSR serta menindaklanjuti aspirasi terkait kewajiban perusahaan,” kata Alimuddin.
Dorong Rapat Lanjutan di Desa Mangkupadi
Dalam RDP tersebut, DPRD turut membahas dugaan maladministrasi terkait penggunaan Dana Desa yang dinilai belum terakomodasi secara maksimal dalam keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Alimuddin menjelaskan, sebelumnya muncul kesan bahwa sejumlah informasi mengenai pengelolaan pemerintahan desa belum sepenuhnya terbuka kepada warga. Namun, melalui RDP, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa sejumlah persoalan yang dipertanyakan masyarakat disebut telah diselesaikan.
Meski demikian, DPRD tetap mendorong adanya pertemuan lanjutan di Desa Mangkupadi agar penjelasan tersebut dapat diklarifikasi langsung bersama masyarakat yang menyampaikan laporan.
“Kemarin sebelum bubar itu kita sudah mengagendakan dan menginstruksikan agar diadakan rapat di Mangkupadi. Ada beberapa unsur yang harus hadir, yakni desa setempat, BPD, kemudian dikawal oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan, serta dihadiri masyarakat yang membuat laporan tersebut,” jelasnya.
Menurut Alimuddin, kehadiran masyarakat yang menyampaikan laporan menjadi bagian penting dalam proses klarifikasi. Dengan demikian, dugaan maupun pertanyaan terkait pengelolaan Dana Desa dapat dibahas secara langsung bersama pemerintah desa dan unsur pengawas.
Ia menyebutkan, rapat tindak lanjut tersebut direncanakan berlangsung sekitar satu minggu setelah RDP, dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
DPRD Kaltara berharap pertemuan lanjutan itu dapat memperjelas persoalan yang berkembang, memperkuat transparansi pengelolaan pemerintahan desa, serta mendorong penyelesaian aspirasi masyarakat secara terbuka dan akuntabel.
