Kaltara berkisah.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mematangkan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kelanjutusiaan untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penduduk lanjut usia (lansia). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, meminta program yang disusun memiliki target terukur dan tepat sasaran.
Berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) 2026 yang menjadi acuan penyusunan RAD, jumlah penduduk Kaltara berusia 60 tahun ke atas mencapai 58.394 jiwa atau sekitar 7,5 persen dari total populasi.
Jumlah tersebut diproyeksikan meningkat menjadi 109.830 jiwa pada 2035. Kondisi ini menuntut kesiapan pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan lingkungan yang ramah bagi lansia.
Hal itu disampaikan Denny saat membuka Lokakarya Pra-Finalisasi dan Penyelarasan Substansi RAD Kelanjutusiaan Provinsi Kaltara di Aula Pertemuan Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (27/10).
“Peningkatan jumlah penduduk lanjut usia mutlak perlu diikuti dengan kesiapan instrumen kebijakan, optimalisasi layanan kesehatan, penguatan jaring perlindungan sosial, penciptaan lingkungan fisik yang ramah lansia, serta dukungan dari keluarga dan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Denny menegaskan, penyusunan RAD tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan administratif. Program yang dirancang harus memiliki indikator keberhasilan, target realistis, serta pembagian tanggung jawab yang jelas di antara perangkat daerah terkait.
Ia menyoroti tiga fokus utama dalam penyusunan RAD Kelanjutusiaan. Pertama, memastikan setiap program memiliki indikator dan target yang terukur. Kedua, memperkuat koordinasi lintas sektor dan tingkatan pemerintahan. Ketiga, menjamin perlindungan inklusif bagi lansia rentan, termasuk masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, penyandang disabilitas, serta warga di wilayah terpencil dan perbatasan.
Menurutnya, keakuratan data menjadi salah satu faktor penting agar program pemerintah benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan. Karena itu, perangkat daerah diminta memastikan data sasaran, penanggung jawab kegiatan, dan target pelaksanaan disusun secara cermat.
RAD Kelanjutusiaan juga diharapkan terintegrasi dalam perencanaan dan penganggaran daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan demikian, program perlindungan lansia memiliki arah pelaksanaan yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Lokakarya tersebut ditargetkan menghasilkan draf rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) dan RAD yang selaras, matriks rencana aksi yang tervalidasi, serta kesepakatan tindak lanjut untuk proses finalisasi dan harmonisasi hukum.
Denny mengingatkan, ukuran keberhasilan kebijakan kelanjutusiaan bukan terletak pada kelengkapan dokumen, melainkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat.
“Keberhasilan sebuah kebijakan kelanjutusiaan pada akhirnya tidak akan dinilai dari seberapa tebal dokumen yang kita cetak, melainkan dari manfaat empiris yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui penyusunan RAD yang terarah dan inklusif, Pemprov Kaltara berharap lansia memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah, perlindungan sosial yang lebih kuat, serta kesempatan menjalani kehidupan secara mandiri dengan hak dan martabat yang tetap terjaga.
