Kaltara berkisah .id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) mendorong pemutakhiran kajian kelayakan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Nunukan Perbatasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan usulan pemekaran wilayah tersebut didasarkan pada data terkini, analisis komprehensif, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya tersebut dibahas dalam seminar reviu dan pemutakhiran kajian kelayakan pembentukan CDOB Kabupaten Nunukan Perbatasan yang dilaksanakan melalui kerja sama swakelola tipe II dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Borneo Tarakan (UBT).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Kaltara, Robby Yuridi Hatman, S.Sos., M.T., menjelaskan bahwa kajian awal pembentukan CDOB Kabupaten Nunukan Perbatasan telah disusun pada 2013. Namun, perkembangan kondisi wilayah dan perubahan regulasi mengharuskan dokumen tersebut ditinjau kembali.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi salah satu landasan penting dalam mengevaluasi kembali kelayakan usulan pembentukan daerah otonom baru.
“Perkembangan saat ini telah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi acuan dalam pembentukan usulan calon daerah otonom baru di Indonesia. Sehingga, kajian kelayakan CDOB Kabupaten Nunukan Perbatasan yang lalu perlu dilakukan review,” ujar Robby.

Ia menjelaskan, pemutakhiran kajian diperlukan agar kondisi aktual wilayah dapat tergambar secara objektif. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi jumlah dan persebaran penduduk, kondisi sosial ekonomi masyarakat, kemampuan fiskal daerah, ketersediaan infrastruktur dasar, kualitas pelayanan publik, serta tata ruang dan dinamika pembangunan kawasan perbatasan.
Kajian tersebut tidak hanya berfokus pada pembaruan data dalam dokumen 2013, tetapi juga mencakup analisis ulang terhadap tingkat kelayakan wilayah berdasarkan perkembangan terkini.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pengumpulan data primer dan sekunder, analisis persyaratan kewilayahan, serta evaluasi tujuh parameter kapasitas daerah. Penilaian tersebut mencakup aspek geografi, demografi, keamanan sosial-politik dan adat, potensi ekonomi, hingga kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain menilai kapasitas wilayah, kajian juga mencakup evaluasi komparatif kesesuaian lahan dan mitigasi risiko bencana. Hasil analisis ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam merekomendasikan lokasi pusat pemerintahan yang paling ideal dengan mempertimbangkan aspek teknokratis dan akademis.
Robby menegaskan, dukungan data dan masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran kajian tersebut. Karena itu, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah mengharapkan keterlibatan seluruh perangkat daerah terkait, baik di lingkungan Pemprov Kaltara maupun Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kolaborasi lintas sektor dinilai diperlukan untuk memastikan data yang digunakan konsisten, analisis yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, serta rekomendasi kebijakan yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Kami mengharapkan agar seluruh masukan dalam seminar ini dicatat dan ditindaklanjuti dalam menyempurnakan rencana kerja serta pelaksanaan pekerjaan, dengan tetap berpedoman pada kerangka acuan kerja dan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Melalui pemutakhiran kajian ini, Pemprov Kaltara berharap tersedianya dokumen kelayakan yang lebih aktual dan komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penataan daerah, khususnya terkait usulan pembentukan CDOB Kabupaten Nunukan Perbatasan.
Kajian tersebut menjadi salah satu tahapan penting untuk menilai kesiapan wilayah dari berbagai aspek sebelum usulan pembentukan daerah otonom baru diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
