Kaltaraberkisah. Id, Terdapat beberapa kasus tragis pembunuhan yang dilakukan anak kandung kepada orangtuanya. Berikut fakta yang berhasil dirangkum oleh media ini, hingga Maret 2026.
— Pembunuhan sadis terhadap ibu kandung oleh diduga pelaku anak kandung berinisial AL yang terjadi di rumahnya, di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatra Utara (Januari 2026):
Kasus terduga AL yang menghabisi nyawa sang ibu kandung, Faizah Soraya (42) pada Rabu (10/12/2025) menggemparkan satu Indonesia.
AL dikabarkan membunuh sang ibu secara sadis menggunakan pisau dapur. AL tega menikam tubuh ibu kandungnya itu sebanyak 20 kali hingga Faizah meregang nyawa.
Berdasarkan keterangan dari KPAI, motifnya dipicu rasa sakit hati yang mendalam.
Aksi pembunuhan yang dilakukan AL tergolong dalam fenomena bernama parisida, di mana pembunuhan terjadi orangtua sebagai korban dan pelakunya adalah anak.
Di dalam kasus parisida memang banyak faktor pemicu, di antaranya adalah faktor emosional anak, kedua faktor ekonomi, ketiga faktor kurangnya dukungan sosial anak, keempat faktor pengasuhan bermasalah.
— Pembunuhan ibu kandung di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo (Januari 2026):
Seorang janda bernama Nur Aini (55) ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya pada Senin, 26 Januari 2026, dengan luka akibat benda tumpul di kepala.
Nur Aini diduga dibunuh oleh anaknya sendiri berinsial A. Saat ini, polisi masih memburu terduga pelaku. Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengungkapkan berdasarkan hasil autopsi terduga pelaku tega menghabisi nyawa ibunya pada Sabtu (24/1) dan ditemukan warga pada Senin (26/1) pagi.
Dugaan peristiwanya terjadi pada Sabtu (24/1) pagi hingga sore. Kematiannya karena sayatan di leher,” kata Imam, Selasa (27/1).
Imam juga mengungkapkan hasil autopsi menunjukan ditemukan sejumlah luka dan sayatan pada bagian kepala, leher dan tangan korban.
“Di kepala ada sayatan, bekas luka pukulan, di leher ada sayatan, leher sampai hampir putus. Mungkin kena pisau atau benda tajam lainnya ya,” katanya.
Dari temuan tersebut, dokter menyimpulkan penyebab kematian korban karena kehabisan darah akibat sayatan di leher.
— Pembunuhan ibu kandung di Lombok Barat (Januari 2026):
Seorang pria bernama Bara Primario alias BP (33) telah ditangkap dan menjadi tersangka karena tega membunuh dan membakar jenazah ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti alias YW (sekitar 50-60 tahun), di Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Motif dari perbuatan tragis tersebut dikonfirmasi oleh Polda NTB adalah karena pelaku merasa sakit hati dan dendam. Pelaku sakit hati karena korban, ibunya, menolak memberikan uang sebesar Rp39 juta yang diminta BP untuk membayar utangnya.
Pelaku membunuh ibunya di rumah mereka di Mataram, kemudian membawa jenazahnya menggunakan mobil ke Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, untuk dibakar dan dibuang di lahan kosong demi menghilangkan jejak.
Pelaku telah diamankan oleh tim gabungan Polda NTB. Dan dalam pemeriksaan intensifnya, pelaku juga dinyatakan positif narkoba.
Kasus ini terungkap setelah mayat korban ditemukan hangus terbakar oleh seorang remaja setempat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam, termasuk autopsi dan identifikasi korban.
Ayah kandung pelaku bernama Eddie Herman.
— Pembunuhan ayah kandung juga terjadi di Mauk, Tangerang (Januari 2026):
Terjadi tindak pidana pembunuhan seorang anak terhadap ayah kandungnya sendiri, yang dilatarbelakangi oleh kekesalan pelaku karena tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Pelaku menggunakan cangkul sebagai alat untuk membunuh korban. Terdapat dugaan bahwa pelaku (berinisial A, 65 tahun) menderita gangguan jiwa. Hal ini merupakan faktor krusial yang akan memengaruhi proses hukum selanjutnya.
Dalam sistem hukum di Indonesia, seseorang yang didakwa melakukan tindak pidana namun menderita gangguan jiwa saat kejadian dapat menjalani proses hukum yang berbeda, karena kondisi mentalnya dapat memengaruhi pertanggungjawaban pidananya.
Pihak berwenang, biasanya kepolisian dan kejaksaan, akan meminta pemeriksaan kejiwaan resmi oleh psikiater atau dokter ahli untuk memastikan kondisi mental pelaku.
