Skip to content
Kaltara Berkisah

Kaltara Berkisah

Berita Kalimantan Utara

KOP-PEMPROV-2025-scaled-1
Primary Menu
  • Berita
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
    • Malinau
    • Nunukan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pendidikan
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Maret
  • 25
  • ‘Psikopat Seksual’, Pria 51 Tahun Berkali-kali Cabuli Pelajar SMP di Nunukan
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Nunukan

‘Psikopat Seksual’, Pria 51 Tahun Berkali-kali Cabuli Pelajar SMP di Nunukan

Admin 25 Maret 2026 (Last updated: 25 Maret 2026) 3 minutes read
32b7a3b7-41c0-4932-94f9-1752b4e5454a

Kaltara berkisah. Id, Nunukan – Tragedi pemerkosaan dan pencabulan terhadap gadis SMP di Nunukan Kalimantan Utara terjadi berkali-kali dilakukan oleh seorang pria 51 tahun berinisial J.

Aksi bejat warga Jalan Mas Penghulu, Gang Surya, Nomor 107 RT. 008 Desa Mesjid, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, merupakan seorang residivis yang tercatat sudah dua kali keluar masuk penjara.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh penjahat kelamin ini tergolong lebih jahat dari serangan rudal Iran ke Israel.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menuturkan, bahwa korban yang masih berusia 13 tahun ini merupakan pelajar kelas VII SMP.

Akses keluar masuk rumah korban ke jalan utama, memang hanya melewati depan rumah pondok pelaku, sehingga peristiwa tak senonoh tersebut, terjadi berulang kali.

“Akses satu-satunya yang melewati sebuah pondok kebun kelapa sawit yang dihuni pelaku, menjadikan peristiwa tersebut terjadi berulang kali,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku terhenti ketika ada salah seorang warga memergoki perbuatannya kepada korban, sehingga membuat pelaku melarikan diri masuk ke dalam hutan.

‘’Dari laporan keluarga korban, peristiwa pemerkosaan dan pencabulan terjadi sebanyak empat kali. Korban dibawah ancaman, dan perbuatannya dilakukan di kolong rumah panggung yang dihuni pelaku,’’ terang Sunarwan, melalui pesan tertulis, Rabu (25/3/2026).

Peristiwa pertama, terjadi Bulan Februari 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, dan terakhir pada 18 Maret 2026, sekitar pukul 15.30 Wita.

Aksi kejahatan kelamin ini dimulai ketika ia memanggil korban yang sedang melintas di depan rumahnya.

Korban diminta naik ke pondok kebun pelaku dengan alasan ada yang mau ditanyakan. Namun tiba tiba, pelaku membekap korban dan berusaha memperkosanya.

Korban yang berusaha melakukan perlawanan, sempat terbebas dan berlari turun dari rumah pelaku.

‘’Namun pelaku mengejarnya, dan melakukan perbuatan asusila kepada korban,’’ tutur Sunarwan.

Dibawah ancaman pelaku, korban tak berdaya. Ia bahkan diancam akan dihabisi jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang lain.

Kejadian kedua dan ketiga juga nyaris dengan cerita yang sama.

‘’Pelaku sempat memberi korban uang Rp 20.000 dan Rp 10.000, setelah melakukan aksinya,’’ imbuhnya.

Aksi pelaku berakhir pada Rabu (18/3/2026) sore lalu, ketika ia mencoba melampiaskan nafsunya kepada korban, ia dipergoki warga sekitar yang lewat.

‘’Pelaku kemudian langsung kabur masuk hutan. Kasusnya dilaporkan polisi, dan pelaku langsung dikejar,’’ ucap Sunarwan lagi.

Kasus pertama, J terlibat kasus penganiayaan di Pedalaman Sebuku pada tahun 2010. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan.

Sedangkan kasus kedua, ia terlibat kasus pembunuhan di Tenggarong, Kalimantan Timur, dan divonis 12 tahun penjara.

Sunarwan mengatakan, berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik, perbuatan pelaku telah memenuhi unsur perkosaan (perkara perlindungan anak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf “c” Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf “g” UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana.

Sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 44 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian tindak pidana subsider Jo Pasal 126 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana

Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf “b’ UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 415 huruf ” b’ UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsider Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: “Sekprov Kaltara H. Denny Harianto Genap 48 Tahun, Teguhkan Komitmen Pengabdian untuk Bumi Benuanta”
Next: Kurir Diperkosa dan Dibegal, Pelaku Kabur

Related Stories

3b5c4245-34f1-4229-9897-82fd5647e6ff
  • Kaltara

Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan

Admin 11 Mei 2026
c9c8ea7e-be4b-44eb-b23a-96faf64bdd4f
  • Berita
  • Kaltara

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Admin 10 Mei 2026
IMG_6089
  • Berita
  • Kaltara

KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas

Admin 8 Mei 2026

Recent Posts

  • Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan
  • Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI
  • KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas
  • Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan
  • Penutupan Tambang Galian C Menjadi Polemik, Berikut Penjelasan Logis Ketua KI Kaltara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026

Categories

  • Advertorial
  • Berita
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Malinau
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Tana Tidung
  • Tarakan
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.