Kaltaraberkisah.id, TANJUNG SELOR – Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengubah nomenklatur instansinya menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Langkah ini diambil guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat yang mengintegrasikan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
Kepala Dispar Kaltara, Njau Anau, mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut merupakan arahan langsung dari Kementerian Ekonomi Kreatif serta Gubernur Kalimantan Utara.
“Saat ini bidang ekonomi kreatif masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam Dinas Pariwisata. Sesuai arahan pusat dan Pak Gubernur, kami sedang mengupayakan perubahan nomenklatur ini ke bagian organisasi,” ujar Njau Anau.
Njau menambahkan, integrasi antara pengembangan destinasi, sumber daya manusia (SDM), dan ekonomi kreatif merupakan satu kesatuan penting untuk memajukan pariwisata daerah.
Selain itu, pihak dinas juga berfokus pada pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku ekonomi kreatif di kabupaten/kota melalui program “Safari HAKI”.
Langkah penyesuaian kelembagaan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, mengoptimalkan tata kelola anggaran, serta memberikan dorongan yang lebih maksimal bagi pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif lokal di seluruh wilayah Kalimantan Utara.
Perubahan nomenklatur dilakukan atas arahan Kementerian Ekonomi Kreatif dan Gubernur Kaltara.
Penjelasan Penyesuaian nama instansi ini merupakan langkah harmonisasi struktur birokrasi daerah agar sejajar dan linier dengan kelembagaan di pemerintah pusat.
Hal ini penting untuk memudahkan koordinasi, sinkronisasi program, serta penyaluran dana alokasi atau program kerja dari kementerian terkait ke tingkat provinsi.
“Saat ini bidang ekonomi kreatif masih menjadi bagian yang tidak terpisahkan, serta perlunya integrasi antara destinasi, SDM, dan ekonomi kreatif” terangnya.
Ia mempaparkan, atas Kemajuan pariwisata membutuhkan sokongan ekonomi kreatif (seperti kerajinan lokal, seni pertunjukan, kuliner, dan produk budaya) serta kualitas SDM yang mumpuni. Perubahan nomenklatur secara resmi akan mempertegas status ekonomi kreatif sebagai fokus utama pembangunan daerah, bukan sekadar pelengkap.
” Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekraf di kabupaten/kota melalui program “Safari HAKI”. Pungkasnya.
