Skip to content
Kaltara Berkisah

Kaltara Berkisah

Berita Kalimantan Utara

KOP-PEMPROV-2025-scaled-1
Primary Menu
  • Berita
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
    • Malinau
    • Nunukan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pendidikan
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • Mei
  • 6
  • Penutupan Tambang Galian C Menjadi Polemik, Berikut Penjelasan Logis Ketua KI Kaltara
  • Berita
  • Kaltara

Penutupan Tambang Galian C Menjadi Polemik, Berikut Penjelasan Logis Ketua KI Kaltara

Admin 6 Mei 2026 (Last updated: 6 Mei 2026) 2 minutes read
IMG_6043

Kaltaraberkisah.id, Tanjung selor-Penutupan galian C ilegal di Kalimantan Utara memantik polemik. Di satu sisi, aparat menegakkan aturan. Di sisi lain, sopir truk dan masyarakat terdampak mengeluh—ekonomi tersendat, pembangunan ikut tersendat.

Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltara, Fajar Mentari, angkat bicara. Ia mengingatkan: jangan salah kaprah menilai.

Dalam hukum, ada asas erga omnes—setiap aturan yang sudah diundangkan dianggap diketahui semua orang. Artinya, ketika tambang ilegal dilarang, maka tidak ada alasan untuk tetap beroperasi.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak tepat jika aparat justru disalahkan saat pelanggaran masih terjadi,” tegasnya.

Menurut Fajar, publik perlu memahami satu hal mendasar: aparat bukan peramal. Mereka tidak bisa mendeteksi semua pelanggaran sebelum terjadi.

Kalau itu mungkin, tak akan ada pencurian, begal, atau kecelakaan. Fakta di lapangan? Pelanggaran sering terjadi di luar jangkauan pengawasan langsung.

Masalahnya, persepsi publik kerap terburu-buru. Satu pelanggaran langsung dianggap bukti aparat gagal. Padahal, itu tindakan oknum—bukan cerminan keseluruhan.

Logikanya sederhana: satu kesalahan tidak otomatis menggugurkan sistem yang berjalan.

“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus objektif dan bijak,” ujarnya.

Namun di sisi lain, ia juga tidak menutup mata. Dampak ekonomi itu nyata. Banyak masyarakat menggantungkan hidup di sektor ini.

Solusinya? Penegakan hukum tetap jalan. Tapi pemerintah juga wajib hadir memberi alternatif—agar masyarakat tetap bisa bekerja secara legal dan berkelanjutan.

Hukum ditegakkan. Rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan. (*)

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Pemprov Resmikan Pasar Ikan Higienis di Tarakan, Dukung Inflasi dan Kesejahteraan Nelayan
Next: Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan

Related Stories

3b5c4245-34f1-4229-9897-82fd5647e6ff
  • Kaltara

Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan

Admin 11 Mei 2026
c9c8ea7e-be4b-44eb-b23a-96faf64bdd4f
  • Berita
  • Kaltara

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Admin 10 Mei 2026
IMG_6089
  • Berita
  • Kaltara

KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas

Admin 8 Mei 2026

Recent Posts

  • Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan
  • Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI
  • KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas
  • Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan
  • Penutupan Tambang Galian C Menjadi Polemik, Berikut Penjelasan Logis Ketua KI Kaltara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026

Categories

  • Advertorial
  • Berita
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Malinau
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Tana Tidung
  • Tarakan
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.