Kaltaraberkisah.id, TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Senin (31/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Utara ini dihadiri oleh Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, didampingi Ketua DPRD Tana Tidung, Sekretaris Daerah, Asisten I dan II, Inspektur, serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan pengelolaan keuangan kepada BPK untuk selanjutnya dilakukan proses pemeriksaan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tana Tidung menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan.
“Laporan Keuangan Pemerintah Daerah bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi merupakan amanah yang mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan publik secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan keuangan yang tepat waktu sesuai standar yang berlaku menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Dwi Sabardiana, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung atas komitmen dan kedisiplinannya dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu.
Menurutnya, hal tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Ia juga mengapresiasi kerja sama yang selama ini terjalin dengan baik, di mana tidak terdapat keluhan maupun laporan terkait pelanggaran integritas dan kode etik.
Melalui penyerahan LKPD ini, diharapkan proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar serta semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Kabupaten Tana Tidung.
