Kaltaraberkisah.id, TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara terus mendorong penguatan tata kelola keterbukaan informasi publik di daerah melalui peningkatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Komitmen tersebut terlihat saat KI Kaltara menerima koordinasi dari Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kabupaten Nunukan di Tanjung Selor, Kamis (7/5/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan pembinaan PPID serta rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, menegaskan bahwa PPID memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
Menurutnya, penguatan kapasitas PPID menjadi langkah penting agar pelayanan informasi di setiap perangkat daerah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“PPID merupakan garda terdepan pelayanan informasi publik. Karena itu, pemahaman terhadap hak dan kewajiban pelayanan informasi harus terus diperkuat,” ujarnya.
Dalam koordinasi tersebut, KI Kaltara juga memberikan sejumlah masukan terkait materi teknis yang akan disampaikan dalam Bimtek PPID, mulai dari standar layanan informasi publik, mekanisme penyusunan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga penyelesaian sengketa informasi.
Fajar menilai materi pelatihan perlu disusun secara relevan dan aplikatif agar mampu menjawab kebutuhan perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel.
“Komisi Informasi siap mendukung penguatan kapasitas PPID agar kualitas pelayanan informasi publik di daerah semakin baik dan profesional,” katanya.
Melalui penguatan koordinasi tersebut, KI Kaltara berharap kesadaran perangkat daerah terhadap pentingnya keterbukaan informasi publik terus meningkat sehingga mampu mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di Kalimantan Utara.
