Skip to content
Kaltara Berkisah

Kaltara Berkisah

Berita Kalimantan Utara

KOP-PEMPROV-2025-scaled-1
Primary Menu
  • Berita
  • Kaltara
    • Bulungan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
    • Malinau
    • Nunukan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pendidikan
Light/Dark Button
  • Home
  • 2026
  • April
  • 17
  • Penyesuaian Perda Pasca KUHP Baru Jadi Prioritas, Biro Hukum dan DPRD Bergerak Cepat
  • Berita
  • Kaltara

Penyesuaian Perda Pasca KUHP Baru Jadi Prioritas, Biro Hukum dan DPRD Bergerak Cepat

Admin 17 April 2026 (Last updated: 17 April 2026) 2 minutes read
a7d45eb9-957d-427b-a292-3ed6ae4d8cf5

Kaltaraberkisah.id, TANJUNG SELOR – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang efektif mulai Januari 2026 membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. Eksekutif dan legislatif di daerah, termasuk di Kalimantan Utara (Kaltara), kini dihadapkan pada kewajiban mendesak untuk menyesuaikan berbagai Peraturan Daerah (Perda) agar selaras dengan paradigma hukum pidana yang baru.

Perubahan mendasar dalam KUHP terbaru yang mengedepankan pendekatan restoratif dan korektif menuntut adanya harmonisasi regulasi di tingkat daerah. Hal ini bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan produk hukum daerah tetap relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Salah satu implikasi penting adalah perubahan terminologi dalam Perda. Istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” kini harus diganti menjadi “tindak pidana”. Selain itu, ketentuan pidana kurungan tidak lagi relevan dan wajib dihapus, digantikan dengan sanksi denda atau administratif yang lebih proporsional.

Tak hanya itu, sistem pengenaan denda juga harus disesuaikan dengan kategori yang diatur dalam KUHP baru. Penyesuaian ini penting agar tidak terjadi ketimpangan atau kelebihan dalam penjatuhan sanksi di tingkat daerah. Harmonisasi norma juga menjadi kunci, terutama agar Perda tidak bertentangan dengan aturan turunan seperti Undang-Undang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Peraturan Perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menegaskan bahwa pihaknya bersama DPRD tengah melakukan langkah konkret. Salah satunya melalui inventarisasi dan pemetaan Perda yang memuat ketentuan pidana, yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan di setiap daerah.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah memetakan Perda yang terdampak, kemudian dilakukan kajian harmonisasi agar sesuai dengan asas KUHP baru,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil pemetaan tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke DPRD Provinsi Kaltara. Pembahasan akan dilakukan bersama melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Proses revisi maupun penyusunan Perda baru pun disiapkan, dengan fokus pada pengaturan sanksi yang lebih adil, proporsional, dan tidak berlebihan. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan sistem hukum daerah yang adaptif terhadap perubahan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan waktu yang terus berjalan sejak pemberlakuan KUHP baru, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar proses penyesuaian Perda dapat berjalan tepat waktu dan sesuai dengan amanat konstitusi.

About the Author

Admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Wakil Bupati Tana Tidung Tinjau Kerja Bakti Serentak, Dorong Gerakan Tana Tidung ASRI
Next: Panen Raya Teras Nawang, Bukti Ketahanan Pangan Kaltara

Related Stories

3b5c4245-34f1-4229-9897-82fd5647e6ff
  • Kaltara

Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan

Admin 11 Mei 2026
c9c8ea7e-be4b-44eb-b23a-96faf64bdd4f
  • Berita
  • Kaltara

Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI

Admin 10 Mei 2026
IMG_6089
  • Berita
  • Kaltara

KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas

Admin 8 Mei 2026

Recent Posts

  • Pemprov Kaltara Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat, Rencana Pengadaan Speed Boat Tidak Dilanjutkan
  • Pegiat Medsos Jelaskan Perbedaan Definisi Kritik LSM dengan Nyinyir DPR RI
  • KI Kaltara Perkuat Kapasitas PPID Nunukan, Dorong Layanan Informasi Publik Lebih Berkualitas
  • Tambang Ilegal Belum Reda, Kepercayaan Publik terhadap APH Dipertaruhkan
  • Penutupan Tambang Galian C Menjadi Polemik, Berikut Penjelasan Logis Ketua KI Kaltara

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026

Categories

  • Advertorial
  • Berita
  • Bulungan
  • Ekonomi
  • Kaltara
  • Kriminal
  • Malinau
  • Nunukan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Tana Tidung
  • Tarakan
Copyright © 2026 All rights reserved. | ReviewNews by AF themes.